Senin, 09 Mei 2016

Contoh Makalah dan Soal Hubungan Pemerintah Pusa dan Daerah

MAKALAH PKN
HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAN DAN DAERAH
Disampaikan sebagai tugas kelompok dan sebagai pelengkap nilai pkn pada semester 2
Guru Pembimbing : Ibu Komala Dewi Sp.d

 Hasil gambar untuk hubungan pemerintah pusat dan daerah

Disusun oleh:
Kelompok 1 :
1.    Diana Melinda
2.  Meidita Setya Pratiwi
3.  Rona Afwin Azhari



X. Matematika Sains 3
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Curup

Februari 2014
Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Pendidikan Kewarganegaraan yang kami beri judul “ Hubungan structural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah “. Makalah yang saya susun ini sengaja disusun untuk memenuhi kebutuhan dalam perolehan nilai pada pelajaran PKnkelas X semester genap. Adapun isinya terdiri dari hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di NKRI.
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dapat memberikan dorongan bagi pembaca untuk menjaga dan membantu hubungan antar pemerintah di NKRI yang kita cintai ini.
kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan sumber yang telah membantu kami untuk menyusun makalah ini. Semoga Tuhan selalu memberikan memberikan Negara kita menjadi Negara yang lebih baik dari sebelumnya Amin.



Curup, 06 Februari 2014





Penulis













Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Sejarah konstitusi Indonesia mengalami pasang surut yang cukup panjang. Terjadi tiga kali pergantian konstitusi mulai UUD 1945, UUD RIS, kemudian UUDS 1950.   Sejak dirumuskannya pada tahun 1945 sampai tahun 1959, masalah  konstitusi menjadi salah satu fokus perdebatan antarkelompok bangsa  yang sampai satu titik-di forum Konstituante (1956-1959)-sungguh menegangkan. Hal itu disebabkan saratnya nuansa politik dan ideologis,  yang bermuara pada kehendak memasukkan alam pikiran ideologi dan politik ke dalam rumusan konstitusi. Walau demikian, hal demikian tadi sebenarnya wajar dan realistik saja, melihat kedudukan dan fungsi konstitusi yang demikian penting dalam kehidupan bangsa dan penyelenggaraan negara. Pada masa pemerintahan Soeharto (1966-1998) perdebatan konstitusi-ilmiah sekalipun-sulit dilakukan. Pemerintah melakukan langkah-langkah sistematis yang pada akhirnya memposisikan UUD 1945 menjadi “kitab suci” negara yang tak boleh diutak-atik, tabu dipertanyakan, dan haram diubah. Konstitusi yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh pendiri negara, menjadi barang “sakral”.
Istilah “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan  hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan  atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.  Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.

Perbincangan tentang hubungan pemerintahan antara pusat dan daerah senantiasa selalu menjadi perdebatan panjang dinegara manapun didunia ini, baik pada negara-negara yang telah maju seperti Amerika Serikat dan Inggeris apalagi bagi negara yang baru berkembang dan sedang berusaha  mencari bentuk dan bereksprimen tentang bentuk  hubungan yang serasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat seperti Republik Indonesia ini.
Bentuk perdebatan tentang hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tersebut selalu tidak lepas dari cara-cara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam berbagi wewenang dan kekuasaan. Dalam literatur tentang pemerintahan sebenarnya hanya dikenal 2 cara yang menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu cara pertama dikenal dengan istilah “sentralisasi”, dimana segala urusan, tugas, fungsi dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara yang lain adalah dengan “desentralisasi” yang berkonotasi sebaliknya yaitu urusan, tugas dan wewenang pelaksanan pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada daerah.
Permasalahan yang dihadapi Indonesia adalah tidak jelasnya pilihan yang dijatuhkan antara sentralisasi atau desentralisasi yang lebih dominan agar supaya secara konsisten prinsip tersebut dapat diterapkan. Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya yang menjadi landasan konstitusional bagi penyelenggaran pemerintahan di daerah juga tidak memberikan petunjuk jelas azas mana yang dipilih.
Dari hasil pembicaraan para pendiri bangsa dalam sidang-sidang BPUPKI nampaknya para pendiri bangsa lebih menyerahkan aspek teknis penyelengaraan  pemerintahan ini kepada rezim yang berkuasa, seperti yang terungkap dalam pidato Soepomo pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 “Sebagaimana telah diuraikan oleh yang terhormat tuan Moh. Hatta, serta dalam negara itu soal sentralisasi atau desentralisasi pemerintahan tergantung dari pada masa, tempat dan soal bersangkutan”
Bercermin dari perkembangan historis tersebut, nampaknya sudah menjadi tugas setiap pemerintahan baru untuk merancang bentuk-bentuk hubungan yang serasi antara pusat dan daerah di Indonesia dan hal ini tentu saja membawa dampak negatif berubah-ubahnya kebijakan tentang sentralisasi dan desentralisasi pemerintahan sesuai dengan kemauan politik dan niat baik pemerintah pusat. Urusan-urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah dapat diperluas atau dipersempit tergantung pada perkembangan politik dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan kebijakan Pemerintah Pusat yang notabene tidak sejalan dengan makna otonomi yang diharapkan.

Menurut Asep Nurjaman (Guruh, Syahda, LS : 85 : 2000) ada beberapa alternatif bagaimana hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibangun, yaitu :
  1. Hubungan pemerintah pusat dan daerah dibangun dengan memberikan kekuasaan yang besar kepada pusat (hightly centralized)
  2. Hubungan pemerintah pusat dan daerah dibangun dengan cara memberikan kewenangan yang besar kepada daerah (highly decentralized) atau dikenal dengan nama confederal system.
  3. Hubungan pusat dan daerah berdasarkan “sharing” antara pusat dan daerah. Sistem, ini disebut sistem federal (federal System) yang banyak diadopsi oleh negara-negara besar dengan fluralisme etnik, seperti Amerika Serikat, Kanada, India dan Australia.
Pendapat lain dari Dennis Kavanagh (Mutty, M. Luthfi : 4 : 1997) membagi model hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dari sudut kedudukan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat, sebagai berikut :
  1. Agency Model (Model Pelaksana)
Dalam model ini, Pemerintah Daerah semata-mata dianggap sebagai pelaksana oleh pemerintah pusat, ciri pokoknya menurut Dennis Kavanagh adalah :
“….Central government has the power to create or abolish local government  bodies and their powers. In this model, the national framework of a policy is estabilished centrally and local authorities carry it out, with littlescope for discreation or variation”
Dengan model wewenang yang dimiliki pemerintah daerah sangat terbatas. Seluruh kebijakan ditetapkan oleh pemerintah pusat  tanpa perlu mengikut sertakan pemerintah daerah dalam perumusannya. Pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan kebijakan pusat dengan keleluasaan yang sangat kecil dan tanpa hak untuk berbeda. Dengan mempergunakan model ini  pemerintah pusat sewaktu-waktu dapat memperluas dan mempersempit wewenang yang dimiliki oleh daerah atau lebih jauh lagi dapat mencabut hak dan kewajiban daerah dengan membubarkannya.
2.    Partnership Model (model mitra)
Berbeda dengan model pertama, maka model kedua ini menekankan pada adanya kebebasan yang luas kepada pemerintah daerah untuk melakukan “Local Choice”. Beberapa ciri pokok model ini adalah :
“Local government has its own political legitimacy, finance (from rates and service), Resources, and even legal powers, and the balance of power between the center and locality fluctuates according to the contexs, there is too much variation in local services to sustain the agency model, even though local authorities are clearly subordinate in the partnership”
dalam model mitra ini pemerintah daerah tidak semata-mata dipandang sebagai pelaksana melainkan oleh pemerintah pusat telah dianggap sebagai partner atau sebagai mitra kerja yang memiliki independensi bagi penentuan berbagai pilihan sendiri yang walaupun pemerintah daerah tetap dalam posisii subordinatif terhadap pemerintah pusat  namun pemerintah daerah diakui memiliki legitimasi politik tersendiri.
Dengan berpedoman pada kedua model tersebut, nampaknya Undang-Undang Pemerintah Daerah di Indonesia, baik Undang-Undang Nomor 5/1974 maupun Undang-Undang Nomor 22/1999 tidak memisahkan secara jelas dan tegas model mana yang pilih. Baik model Agency maupun model partnership terdapat dikedua Undang-Undang tersebut hanya saja berbeda pada aspek intensitasnya, dimana jika Undang-Undang Nomor 5/1974 lebih cenderung mempergunakan model Agency maka Undang-Undang Nomor 22/1999 cenderung melakukan pendekatan dengan model Partnership.
Tim peneliti Fisipol-UGM dan Departemen dalam negeri (Miftha Thoha,: 1985 :1986)menyarankan kepada Departemen Dalam negeri untuk membagi daerah kabupaten dan kota atas 4 (empat) klasifikasi, dimana berdasarkan klasifikasi tersebut ditentukan pola hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hubungan fungsi yang oleh Tim Peneliti Fisipol-UGM dan Departemen dalam negeri diberi nama hubungan yang situasional adalah dengan mengadopsi pendapat dari Paul Hersey dan Kenneth Blanchard.
Pengembangan hubungan antara pusat dan daerah yang bersifat situasional ini didasarkan pada anggapan dasar bahwa setiap daerah memiliki tinghkatan yang berbeda-beda dalam hal kemampuan keuangan, kemampuan aparatur, kondisi demografi, potensi ekonomi, PDRB, kemampuan partisipasi masyarakat dan kemampuan administrasi dan organisasi. Berdasarkan atas adanya perbedaan tersebut maka daerah kabupaten dan kota dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
  1. Kabupaten/kota yang tergolong mampu melaksanakan urusan otonominya.
  2. Kabupaten/kota yang mendekati mampu melaksanakan urusan otonomi.
  3. Kabupaten/kota yang sedikit mampu melaksanakan urusan otonomi.
  4. Kabupaten/kota yang tidak/kurang mampu melaksanakan urusan otonominya
Kondisi daerah yang pada hakekatnya memang berbeda-beda tersebut kemudian juga harus diberikan perlakuan (Treatment) yang juga berbeda dengan maksud untuk memaksimalkan kemampuan daerah dalam mengurus urusan otonomi , maka kemudian dikembangkan 4 (empat) pola hubungan yang seyogyanya dipergunakan , yaitu :
  1. pola tata hubungan instruktif
  2. pola tata hubungan konsultatif
  3. pola tata hubungan partisipatif
  4. pola tata hubungan delegatif
Pola-pola hubungan tersebut menunjukan adanya kaitan antara dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Dukungan menunjukan sampai dimana bantuan, dan dorongan yang diberikan untuk mendukung terlaksananya  urusan otonomi daerah sedangkan pengarahan menunjukan sampai dimana ikut campur, interpensi, atau keterlibatan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan otonomi daerah, pengarahan pemerintah pusat ini lebih dikaitkan dengan sampai dimana kematangan, kedewasaan atau kemampuan daerah dalam melaksanakan urusan otonominya.
Memberikan dukungan berarti mendorong daerah untuk meningkatkan kemampuannya pada tingkatan yang lebih tinggi, sehingga perbedaan antara keempat tata hubungan tersebut sebenarnya bersifat gradatif antara pengarahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dengan kematangan dan kemandirian  yang dimiliki oleh pemerintah daerah . bentuk-bentuk Pola hubungan tersebut dapat diperinci sbb :
  1. pola tata hubungan instruktif
Pada pola ini pengarahan lebih lebih banyak dilakukan oleh pemerintah pusat daripada kemandirian pemerintah daerah.
2.    pola tata hubungan konsultatif
pada pola ini pengarahan (campur tangan)  dari pemerintah pusat telah mulai berkurang karena kemampuan pemerintah daearh telah mulai meningkat.
3.    pola tata hubungan partisipatif
dengan pola ini pemengarahan dari pemerintah pusat telah lebih banyak lagi dikurangi  mengingat kemampuan pemerintah daerah yang telah tinggi
4.    pola tata hubungan delegatif
pada pola tingkatan ini pemerintah pusat telah jauh mengurangi atau bahkan telah mentiadakan campur tangannya dalam mengurus otonominya.
Kelebihan dari pola hubungan situasional ini adalah pada daerah-daerah yang kurang mampu melaksanakan otonomi daerah tidak dilakukan penghapusan atau penggabungan tetapi dilakukan dengan memberikan kombinasi antara dorongan dan pengarahan  hingga daerah yang tidak mampu berangsur-angsur menjadi mampu namun secara teknis pola hubungan situasional ini cukup sulit untuk di implementasikan.
Pola hubungan pusat dan daerah yang lain dikemukakan oleh John Haligan dan Chris Aulich (1998) yang membangun 2 model pemerintahan daerah atas :
  1. The Local Democracy model
Model ini lebih menekankankan pada  nilai-nilai demokrasi dan pengembangan  nilai-nilai lokal untuk pengembangan efesensi pelayanan. Model ini menurut Danny Burn. Dkk 1994 (Bhennyamin Hoessin : 1999 : 9) dibangun berdasarkan pada teori politik.
2.    The Struktural efficiency model
Model ini lebih menekankan pada efesensi pendistribusian pelayanan kepada masyarakat lokal yang Danny Burn. Dkk 1994 (Bhennyamin Hoessin : 1999 : 9) dibangun berdasarkan pada teori manajemen
Pilihan terhadap model hubungan antara pusat dan daerah tersebut membawa konsekwensi-konsekwensi yang berbeda pada hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Model Demokrasi yang menekankan pada pengembangan nilai-nilai lokal membawa kecenderungan pada penghargaan pada perbedaan nilai-nilai lokal dan perbedaan sistem pemerintahan kekuasaan yang dimiliki daerah berasal dari masyarakat daerah itu sendiri. Sedangkan pilihan pada model struktural akan membawa kecenderungan sebaliknya yaitu intervensi dan campur tangan pemerintah pusat pada pemerintah lokal untuk mengontrol pemerintah daerah dengan maksud agar tercapai efeseinsi pembangunan.  Pemilihan model efeseinsi ini menurut A.F. Leemans  (E.Koswara : 1999: 5 ) mempunyai kecenderungan – kecenderungan sbb :
  1. kecenderungan untuk memangkas jumlah susunan daerah otonom
  2. kecenderungan untuk mengorbankan demokrasi dengan cara membatasi peran dan partisipasi lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai lembaga penentu kebijakan dan lembaga kontrol di daerah
  3. kecenderungan pusat untuk tidak menyerahkan kewenanagan atau discretion yang lebih besar kepada daerah otonom
  4. kecenderungan untuk mengutamakan dekonsentrasi daripada desentralisasi
  5. terjadi semacam paradok disatu sisi efesensi memerlukan wilayah yang lebih luas hingga SDA dan SDM lebih banyak tetapi disisi lain berpotensi menjadi gerakan separatisme yang mengarah pada disintegrasi.
Pengembangan Model hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya dapat diadopsi juga dari pendapat B.C. Smith ( dalam Faried Ali : 1999: 11) yang membagi berbagai model desentralisasi atas 3 model, yaitu :
  1. Model Development
Desentralisasi dengan model pembangunan ini melahirkan sejumlah otonomi daerah pada negara-negara yang sedang berkembang dimana pengaruh kolonial masih sangat mewarnai sistem penyelenggaraan pemerintahannya seperti institusi lokal yang diberi nama pemerintahan kotapraja. Dengan model ini hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang terjalin bersifat hubungan yang bercorak sentralistis mengingat model pembangunan membutuhkan mobilisasi Sumberdaya alam dan modal yang maksimal.
2.    Model liberal
Model liberal  adalah model desentralisasi yang lebih berorientasii pada pada dua fungsi utama, yaitu pelayanan dan partisipasi, sehingga format hubungan antara pusat dan daerah yang terbentuk lebih cenderung pada bentuk desentralisasi mengingat pelayanan damn partisipasi lebih prima dan efesein apabila diserahkan pada daerah yang paling dekat dengan masyarakat yang dilayani.
3.    Model Komunis
Desentralisasi dengan corak komunis ini adalah corak desentralisasi yang menekankan pada ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Indonesia adalah suatu negara kepulauan yang terdiri atas kurang lebih 13.000 pulau yang terbentang dari barat ke timur sepanjang lebih lebih dari 5.000 Km melintasi tiga zona waktu menyebabkan Indonesia menjadi negara kepulauan terbesar di dunia.  Bangsa Indonesia juga bukan merupakan bangsa keturunan penduduk asli Indonesia tetapi merupakan keturunan migran Austronesia sekitar 5.500 tahun yang lalu.  Kondisi ekologi dan isolasi geografis menyebabkan mereka memiliki sistem dan lingkungan kebudayaan masing-masing yang sangat jauh berbeda satu dengan yang lainnya. bangsa Indonesia  pada hakekatnya tidak memiliki budaya nasional yang padu dan utuh tetapi hanya berupa “keping-keping” kebudayaan daerah yang akui sebagai budaya nasional.
Komoditas-komoditas lokal nenek moyang bangsa Indonesia tersebut kemudian membentuk model-model pemerintahan kerajaan yang masing-masing berdiri sendiri secara independen dengan sistem pemerintahan khas serta wilayah kerajaan sendiri yang jelas dan tegas.
Kedatangan Bangsa Eropa ke-kepulauan Indonesia dengan tujuan melakukan eksploitasi sumber daya alam, penyebaran agama dan memperluas wilayah jajahan dengan cara menindas dan menghilangkan indepedensi serta kemerdekaan kerajaan-kerajaan di Indonesia kemudian menumbuhkan rasa senasib sepenanggungan kerajaan-kerajaan yang ada di seluruh wilayah Indonesia hingga tercapainya kemerdekaan Indonesia pada 17 agustus 1945.
Dari perjalanan sejarah tersebut jelaslah pilihan para pendiri bangsa untuk memberi bentuk negara kesatuan lebih merupakan pilihan emosional daripada pilihan yang berdasarkan pada kondisi objektif bangsa Indonesia. Disamping itu pengalaman dengan negara federasi bentukan Belanda diawal-awal masa kemerdekaan memperkokoh pandangan yang antipati terhadap bentuk negara federal. Disamping itu dengan melihat tantangan perkembangan bangsa-bangsa di era mendatang yang menuntut azas-azas demokratisasi, kualitas pelayanan, kesanggupan dan fleksiblitas organisas pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan lingkungan maka bentuk pilihan hubungan pemerintahan pusat dan daerah yang terbaik adalah bentuk negara federal, hanya saja  perubahan bentuk negara dari berbentuk kesatuan menjadi berbentuk federal tentu bukan perkerjaan mudah,  seperti membalik telapak tangan tetapi merupakan perubahan besar dan  mendasar yang menyangkut perubahan bentuk negara.
Perubahan bentuk negara adalah perubahan konstitusi yang bukan hanya dapat menimbulkan “luka” yang amat mendalam bagi para pendiri bangsa tetapi juga memerlukan proses politik dan hukum yang mungkin saja akan melalui jalan yang teramat sulit dan akan memakan waktu teramat panjang dan secara objektif suasana psikologis bangsa Indonesia saat ini tidak memungkinkan membentuk negara federal saat maka Jalan tengah yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah memberikan otonomi luas dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan
Mencari “jalan tengah” penerapan prinsip-prinsip otonomi negara federal di negara kesatuan dapat ditempuh dengan   berdasarkan pada aspek  philosofis prinsip otonomi negara federal yaitu bahwa kedaulatan yang dimiliki oleh negara federal berasal dari kedaulatan milik negara bagian yang diberikan kepada pemerintah pusat dan hal ini berbeda secara diametrik dengan dasar philosofis negara kesatuan yang menganut paham bahwa kedaulatan didistribusikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah-pemerintah daerah. Karena itu jika prinsip-prinsip negara federal akan diterapkan pada otonomi di Indonesia maka konsekwensinya adalah sbb :
  1. Otonomi yang diperoleh oleh daerah bukan kewajiban tetapi hak daerah
  2. Kewenangan yang dimiliki oleh daerah merupakan kewenangan  luas, kecuali beberapa kewenangan yang merupakan kewenangan yang bersifat umum.
  3. Kewenangan pemerintah pusat merupakan kewenangan yang diberikan oleh daerah
  4. Kewenangan yang dimiliki oleh daerah tidak dapat dikurangi, ditambah ataupun dihapuskan oleh pemerintah pusat.
  5. Kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat terbatas sedangkan kewenangan pemerintah daerah tidak
  6.  
Perdebatan tentang bentuk negara federal atau kesatuan bukanlah bentuk perdebatan yang asing bagi bangsa. Perdebatan tentang dipilihnya bentuk negara kesatuan atau federal bukan hanya muncul sebagai wacana dalam perdebatan dalam sidang-sidang BPUPKI tetapi konsep federalisme malah juga pernah diterapkan di Indonesia dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1948 sampai dengan tahun 1950.
Dalam sidang-sidang BPUPKI konsep federalisme dalam bentuk negara serikat di wacanakan oleh M. Hatta dengan memulai argumentasinya bahwa dibentuknya negara serikat adalah sebagai konsekwensi menempatkan otonomi pada setiap manusia yang kemudian meningkat menjadi otonomi masyarakat dan seterusnya menjadi otonomi bangsa. Sedangkan para penganut paham negara unitarisme dan integralistik dari negara dikemukakan oleh Soepomo dan M. Yamin. Soepomo mempertahankan negara kesatuan berangkat dari argumentasi riwayat hukum (rechtsgeschicte) dan lembaga sosial (socialee structuur) bangsa Indonesia sejak dahulukala telah menganut bentuk kesatuan sedangkan M. Yamin mempertahankan bentuk negara kesatuan berangkat dari argumentasi agar bangsa Indonesia tidak dianggap remeh dalam pergaulan internasional.
Perdebatan tentang negara kesatuan dan federalisme dalam sidang-sidang BPUPKI tersebut berakhir dengan dipilihnya bentuk negara kesatuan sebagai kehendak mayoritas para pendiri bangsa saat itu, namun sebagai wacana permasalahan federal dan atau negara kesatuan tersebut bersifat latent, sesekali muncul kepermukaan dan kemudian tenggelam dalam kancah politik nasional.    
Praktek penyelenggaraan pemerintahan dalam bentuk negara federal ketika dibawah Republik Indonesia Serikat tahun 1948 sampai dengan 1950 menambah buruknya kesan wajah negara fedral di Indonesia, distorsi bentuk negara federal dalam persepsi bangsa Indonesia oleh karena terbentuknya negara Indonesia Serikat waktu itu ditujukan lebih banyak dengan tujuan untuk memecah belah bangsa Indonesia.
Kemunculan kembali wacana negara federal mengalami puncaknya setelah bangsa Indonesia mengalami perjalanan panjang selama kurang lebih 39 (tiga puluh sembilan) tahun dibawah rezim orde lama (1959-1965) dan rezim orde baru (1966-1998). Bentuk negara kesatuan dianggap “mengecewakan” oleh sebagian besar daerah karena selama pemerintahan kedua rezim tersebut dirasakan oleh daerah telah terjadi ketidak-adilan yang sangat tajam dalam hubungan antara pusat dan daerah, baik dibidang politik, ekonomi maupun sosial-budaya.
Dibidang politik, terjadi Indoktrinasi Ideologi dan penyeragaman organisasi-organisasi massa dan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menuju pada uniformity (penyeragaman) dan bukan unity (persatuan) sehingga yang terjadi adalah “pemaksaan” untuk bersatu dan bukan kerelaan yang tumbuh secara wajar untuk menjadi kesatuan identitas bangsa. Dibidang ekonomi kondisinya tidak jauh berbeda, seperti diungkapkan oleh St. Sularsto dan T. Jakob Koekerts :
“Sekedar Ilustrasi , Irian Jaya hanya mendapat 4 %, Kalimantan Timur mengkonsumsi hanya 1 % sedangkan Aceh hanya mendapat bagian ½ % dari seluruh pengasilan pengolahan sumber daya lokal masing-masing dan selebihnya diangkut ke pusat ” (Federalisme untuk Indonesia : xv : 1999)
Dibidang Sosial Budaya, demikian juga terjadi pengikisan akar budaya masyarakat dengan pemberlakuan struktur kehidupan masyarakat yang bersifat serba seragam telah menghambat memunculnya kesatuan-kesatuan masyarakat local






PENUTUP





Demikian makalah yang kami sampaikan, kami mengetahui bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini maka kritik dan saran sangat membantu dalam pembangunan isi makalah ini.
Terima kasih kepada sumber-sumber yag telah memberikan rincian-rincian yang begitu bermanfaat, dan terima kasih juga kepada pembaca karena telah membaca makalah ini.
Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi kita semua,

Soal Latihan

1.     Berikut pola hubungan yang seyogyanya, kecuali …..
a.    Pola tata hubungan konsultatif
b.    Pola tata hubungan delegasi
c.    Pola tata hubungan instuktif
d.    Pola tata hubungan pastisipatif
e.    Pola tata hubungan delegatif

2.    Di bawah ini adalah pengelompokan kewenangan pemerintah,kecuali….
a.    Kewenangan kepemimpinan
b.    Kewenangan pengawasan
c.    Kewenangan pengaturan
d.    Kewenangan pembinaan
e.    Kewenangan pengurusan

3.    Pembagian darah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.pernyataan diatas termasuk dalam Undang-Undang perubahan kedua tahun 2000 pasal ….….
a.    Pasal 18 bab V
b.    Pasal 19 bab V
c.    Pasal 17 bab VI
d.    Pasal 18 bab VI
e.    Pasal 18 bab VIII

5.    Ketidapasahan pemetintah daerah akan kebijakan politik dan hokum pemerintah pusat seiring berlakunya…
a.    UU 23/2000
b.    UU 5/1974
c.    UU 22/1999
d.    UU 18/1965
e.    UU 22/1948

6.    Dimana segala urusan, tugas, fungsi dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Disebut….
a.    Konsentrasi
b.    Desentralisasi
c.    Sentralisasi
d.    Liberalisme
e.    Pusat

7.    Istilah “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata tersebut mengandung arti….
a.    Konstitusi
b.    Mendirikan
c.    Pembangunan
d.    Ideology
e.    Kontibusi

8.    The local Democracy model adal model hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah menurut….
a.    Dennis Kavanagh
b.    B.C Smith
c.    Asep Nurjaman
d.    Mutty M Luthfi
e.    Danny Burn

9.    Perhatikan pernyataan berikut:
1.     Kecendrungan untuk menangkis jumlah susunan daerah otonom
2.    kecenderungan untuk mengorbankan demokrasi dengan cara membatasi peran dan partisipasi lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai lembaga penentu kebijakan dan lembaga kontrol di daerah
3.    kecenderungan pusat untuk tidak menyerahkan kewenanagan atau discretion yang lebih besar kepada daerah otonom
4.    kecenderungan untuk mengutamakan dekonsentrasi daripada desentralisasi
5.    terjadi semacam paradok disatu sisi efesensi memerlukan wilayah yang lebih luas hingga SDA dan SDM lebih banyak tetapi disisi lain berpotensi menjadi gerakan separatisme yang mengarah pada disintegrasi.
Dari pernyataan diatas pemilihan model efesensi diatas adalah menurut….
a.    A.F. Leemans 
b.    Danny Burn
c.    B.C Smith
d.    John Haligan
e.    Moh. Hatta

10.  Moh. Hatta telah membahas tentang model sentralisasi dan desentralisasi, kapankan Moh. Hatta mengatakannya….
a.    Sidang BPUPKI
b.    Sidang PPKI
c.    Siding panitia Sembilan
d.    Konferensi Meja Bundar
e.    Rapat negara

11.   Berikut yang termasuk model-model hubungan pemeritah pusa dan pemerintah daerah menurut B.C Smith adalah…..
a.    Model Pelaksana
b.    Model mitra
c.    Model liberal
d.    Model persatuan
e.    Model kesatuan

12.  Pasal-pasal yang mengatur tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah, kecuali….
a.    Pasal 18
b.    Pasal 18 setelah perubahan
c.    Pasal 18 A
d.    Pasal 18 B
e.    Pasal 7
                   

13.   

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar